Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG GUGUS TUGAS PENDAMPINGAN DESA "KUKAR IDAMAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, GTPDKI diberikan honorarium, biaya operasional dan asuransi setiap bulan. (2) GTPDKI yang terikat kontrak dengan Lembaga/ Instansi lain yang mendapatkan honorarium dari APBN/APBD maka tidak mendapatkan honorarium selaku GTPDKI, hanya mendapatkan biaya operasional dan asuransi setiap bulan. (3) Selain honorarium, biaya operasional dan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) GTPDKI berhak mendapatkan honorarium narasumber kegiatan seminar/ sosialisasi/ simposium/ lokakarya/ fokus group discussion sesuai dengan standar harga satuan daerah. (4) Dalam melaksanakan tugas, GTPDKI dapat diberikan sarana prasarana penunjang kerja dan kendaraan operasional yang pelaksanaanya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. kana Di ini | secara elektronik Di Serufikat E yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik orik (BSFE). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) (5) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berpedoman pada ketentuan mengenai Standar Harga Satuan Daerah.
Koreksi Anda