Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG GUGUS TUGAS PENDAMPINGAN DESA "KUKAR IDAMAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
GTPDKI terdiri atas: a. Pengarah : Bupati b. Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah c. Ketua : d. Sekretaris : e. Anggota : 1) Bidang Penguatan Fungsi Kecamatan, Tata Kelola Pemerintahan Desa, Regulasi dan Kebijakan terkait Desa/Kelurahan; 2) Bidang Ekonomi Desa/Kelurahan, Kelembagaan Masyarakat Desa/Kelurahan BUM Desa/BUM Desa Bersama dan Kerja Sama Desa; 3) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Partisipatif dan Pendampingan Desa/Kelurahan; dan 4) Bidang Advokasi, Penanganan Pengaduan dan Masalah. 3. Ketentuan ayat (3) di Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda