Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas;
: Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi;
Lampiran 1.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.3 ; Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III ; Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
a. Lampiran I Lampiran 1.1 menurut urusan pemerintahan 4 c/
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catalan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
I. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX: Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas;
Lampiran XX. 1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah; dan Lampiran XX.2: Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
