Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi; Lampiran 1.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran 1.3 ; Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III ; Laporan operasional; d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; a. Lampiran I Lampiran 1.1 menurut urusan pemerintahan 4 c/ e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan arus kas; g. Lampiran VII : Catalan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; I. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX: Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas; Lampiran XX. 1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah; dan Lampiran XX.2: Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda