Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021 sebagai berikut: a. saldo anggaran lebih awal b. penggunaan saldo anggaran lebih c. sisa lebih pembiayaan anggaran d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya e. saldo anggaran lebih akhir Rp288.295.764.737,00 Rp288.290.878.905,00 Rp546.563.701.925,00 (Rp4.885.832,00) Rp546.563.701.925,00
Koreksi Anda