Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 176.746.223.764,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pendapatan setelah perubahan 2. realisasi a. Rpl.986.888.213.950,00 Rd2. 163.634.437.714.00 Rpl76.746.223.764,00 selisih lebih selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp369.063.363.256,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran belanja dan transfer setelah perubahan 2. realisasi b. Rp2.268.883.977.950,00 Rd1.899.820.614.694.00 (Rp369.063.363.256,00) selisih kurang selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp545.809.587.020,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. surplus/(defisit) setelah perubahan 2. realisasi c. (Rp281.995.764.000,00) Rd263.813.823.020.00 Rp545.809.587.020,00 selisih lebih selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp4.885.095,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi d. Rp288.295.764.000,00 Rd288.290.878.905.00 (Rp4.885.095,00) selisih kurang Ai selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp759.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi e. Rp6.300.000.000,00 Rd5.541.000.000.00 (Rp759.000.000,OOJ selisih kurang selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp754.114.905,00 dengan rincian sebagai berikut: f. 1. anggaran pembiayaan netto setelah perubahan 2. realisasi Rp281.995.764.000,00 Rd282.749.878.905.00 Rp754.114.905,00 selisih lebih
Koreksi Anda