Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap angkutan umum dalam Trayek yang melintas, memulai dan/atau mengakhiri perjalanan di Terminal, wajib memenuhi persyaratan laik Jalan, persyaratan administrasi dan mematuhi rambu-rambu serta tanda-tanda Lalu Lintas yang ada di Terminal.
Koreksi Anda