Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang berada di Terminal harus tunduk pada petunjuk dan ketentuan dari pengelola Terminal dalam hal menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan di lingkungan Terminal serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
