Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan terminal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemeliharaan Terminal merupakan kegiatan untuk menjaga kondisi Terminal agar tetap bersih, teratur, tertib, rapi, dan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
(3) Pemeliharaan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerahatau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
