Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
Koreksi Anda
