Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28huruf a meliputi:
a. tempat parkir di tepi jalan umum; dan
b. tempat parkir di tepi jalan khusus.
(2) Tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan ruang milik jalan Daerah.
(3) Tempat parkir di tepi jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan ruang milik jalan yang dimiliki olehBadan atau Perorangan.
Koreksi Anda
