Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28huruf a meliputi: a. tempat parkir di tepi jalan umum; dan b. tempat parkir di tepi jalan khusus. (2) Tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan ruang milik jalan Daerah. (3) Tempat parkir di tepi jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan ruang milik jalan yang dimiliki olehBadan atau Perorangan.
Koreksi Anda