Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Terminal dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawabPerangkat Daerah.
(2) Pelaksanaan pembangunan Terminal, dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
