Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah menyusun Rencana Rinci Terminal berdasarkan pada arahan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah. (2) Rencana Rinci Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Rencana lokasi terminal; b. Rencana rancang bangun terminal; dan c. Rencana pengelolaan terminal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Rinci Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda