Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah menyusun Rencana Rinci Terminal berdasarkan pada arahan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah.
(2) Rencana Rinci Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Rencana lokasi terminal;
b. Rencana rancang bangun terminal; dan
c. Rencana pengelolaan terminal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Rinci Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
