Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas di Jalan dan memberi ruang henti kendaraan di Daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan tempat parkir.
Koreksi Anda
