Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Terminal penumpang sesuai kewenangannya. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban.
Koreksi Anda