Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Terminal penumpang sesuai kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban.
Koreksi Anda
