Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang berada di Terminal dilarang: a. bertempat tinggal/menetap; b. merusak, mengambil, memindahkan dan/atau mengotori barang inventaris Terminal; c. menempatkan Kendaraan/alat pengangkut barang di tempat yang tidak semestinya; d. menjadi calo, pengemis, pengamen, peminta sumbangan/derma, pemulung, dan penjual asongan; e. berjudi, minum-minuman keras, menggunakan narkoba, bertindak asusila; dan f. membawa barang-barang yang berbahaya dan membunyikan petasan dan bunyi-bunyian lain yang mengganggu.
Koreksi Anda