Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang berada di Terminal dilarang:
a. bertempat tinggal/menetap;
b. merusak, mengambil, memindahkan dan/atau mengotori barang inventaris Terminal;
c. menempatkan Kendaraan/alat pengangkut barang di tempat yang tidak semestinya;
d. menjadi calo, pengemis, pengamen, peminta sumbangan/derma, pemulung, dan penjual asongan;
e. berjudi, minum-minuman keras, menggunakan narkoba, bertindak asusila; dan
f. membawa barang-barang yang berbahaya dan membunyikan petasan dan bunyi-bunyian lain yang mengganggu.
Koreksi Anda
