Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kebersihan dan keindahan Terminal. (2) Untuk menjamin kebersihan di Terminal, Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pembuangan sampah yang memadai. (3) Untuk menjamin keindahan di Terminal, Pemerintah daerah wajib menyediakan taman atau ruang terbuka hijau di dalam Terminal.
Koreksi Anda