Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Badan dan Perorangan yang akan menjalankan kegiatan usaha di Terminal harus mendapatkan Surat Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Badan dan Perorangan yang menjalankan kegiatan usaha di lingkungan Terminal wajib memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
