Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha di Terminal meliputi perdagangan, jasa, dan peragenan.
(2) Kegiatan usaha di Terminal dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Perorangan.
Koreksi Anda
