Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha di Terminal meliputi perdagangan, jasa, dan peragenan. (2) Kegiatan usaha di Terminal dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Perorangan.
Koreksi Anda