Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Badan atau Perorangan dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, dan/atau memindahkan rambu- rambu, marka Jalan dan APILL.
Koreksi Anda