Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk setiap ruas Jalan Kabupaten, guna kebutuhan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan dan penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah.
Koreksi Anda