Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk setiap ruas Jalan Kabupaten, guna kebutuhan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Perencanaan dan penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
