Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Jalan, terdiri dari: a. alat pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL); b. rambu lalu lintas; c. marka jalan; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas kecepatan; dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengawasan dan pengamanan jalan, terdiri atas: 1. pagar pengaman; 2. cermin tikungan; 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau Lalu Lintas; 5. pita penggaduh; dan 6. median Jalan. g. fasilitas untuk sepeda; h. fasilitas pejalan kaki; i. fasilitas penyandang cacat; dan/atau j. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di jalan maupun di luar badan Jalan. (2) Jenis dan bentuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda