Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan LLAJ dalam keseluruhan moda transportasi;
b. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas;
c. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; dan
d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
Koreksi Anda
