Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan LLAJ dalam keseluruhan moda transportasi; b. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; c. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; dan d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
Koreksi Anda