Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. rencana induk jaringan LLAJ; b. perlengkapan jalan; c. terminalpenumpang; d. penyelenggaraanparkir; e. pengujian berkala kendaraan bermotor; f. manajemen dan rekayasa lalu lintas; g. Andalalin; h. audit dan inspeksi keselamatan LLAJ; i. angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang; j. pembinaanpelakulalulintasdanangkutanjalan; k. sisteminformasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan; l. peranmasyarakatdalampenyelenggaraan LLAJ; dan m. forum lalu lintas dan angkutan jalan Daerah.
Koreksi Anda