Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan LLAJ di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. transparan; b. akuntabel; c. berkelanjutan; d. partisipatif; e. bermanfaat; f. efisien dan efektif; g. seimbang; h. terpadu; dan i. mandiri.
Koreksi Anda