Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal melaporkan hasil pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Bupati. (2) Laporan hasil pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda