Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional terkait dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
