Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilakukan oleh Bupati. (2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bimbingan sosialisasi atau workshop atau bimbingan teknis atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal; b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan penanaman modal. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal.
Koreksi Anda