Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. (2) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diberikan kepada penanam modal yang mengalami kerugian dan/atau mengalami kepailitan yang akan beroperasi kembali, paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. (3) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang kegiatan usaha masih beroperasi.
Koreksi Anda