Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan persetujuan atau penolakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung sejak rekomendasi Tim Verifikasi diterima oleh Bupati. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan yang jelas secara tertulis dan pengembalian berkas permohonan.
Koreksi Anda