Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penanam modal yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan permohonan kepada Bupati; b. Bupati menugaskan Tim Verifikasi untuk: 1. melakukan verifikasi dan kelengkapan persyaratan usulan yang harus dipenuhi; 2. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur; 3. melakukan penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; 4. menyusun urutan penanam modal yang akan menerima pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam hal penanam modal yang mengajukan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal lebih dari satu; dan 5. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan kemudahan penanaman modal. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh Bupati. (3) Dalam menjalankan tugas penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tim Verifikasi mempedomani ketentuan atau syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bupati. (4) Rekomendasi Tim Verifikasi kepada Bupati sebagaimana pada ayat (1) huruf b angka 5, paling lama 6 (enam) hari kerja dihitung sejak pengajuan berkas permohonan dari penanam modal dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masih terdapat kekurangan persyaratan, Tim Verifikasi wajib memberitahukan kepada pemohon paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya hasil penilaian Tim Verifikasi. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah memenuhi persyaratan, atas dasar rekomendasi Tim Verifikasi, Bupati dapat MENETAPKAN persetujuan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. (7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi persyaratan, atas dasar rekomendasi Tim Verifikasi, Bupati dapat MENETAPKAN penolakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda