Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diajukan oleh penanam modal lama atau baru di semua bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penanam modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanam modal yang mulai mendirikan usaha baru.
(3) Penanam modal lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah adalah penanam modal yang melakukan perluasan usaha.
Koreksi Anda
