Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang paling sedikit memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
f. membangun infrastruktur yang mendukung kepentingan publik bagi kegiatan penanaman modal;
g. melakukan alih teknologi;
h. melakukan industri pionir;
i. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
j. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
k. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau
l. usaha mikro, kecil dan menengah yang menghasilkan produk berbasis kearifan lokal.
Koreksi Anda
