Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh Insentif dan Kemudahan: a. Usaha atau kegiatan penanaman modal yang menghasilkan produk berbasis kearifan lokal; dan/atau b. Usaha atau kegiatan penanaman modal di bidang industri yang mengolah produk unggulan daerah dan/atau industri pemanfaatan limbah domestik. (2) Usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapat prioritas memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda