Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerahsesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. pemberian bantuan teknis; dan/atau
d. percepatan pemberian perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
