Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
Penanam Modal di Daerah yang memperoleh insentif dan kemudahan bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila penanam modal menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Negara/Daerah;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda
