Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal di Daerah yang memperoleh insentif dan kemudahan kewajiban:
a. membuat laporan tentang penggunaan kesempatan memperoleh insentif dan kemudahan penanaman modal ;
b. mematuhi peraturan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
c. menyediakan modal yangberasal dari sumber modal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Daerah;
e. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat;
f. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
g. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
