Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal di Daerah yang memperoleh insentif dan kemudahan kewajiban: a. membuat laporan tentang penggunaan kesempatan memperoleh insentif dan kemudahan penanaman modal ; b. mematuhi peraturan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; c. menyediakan modal yangberasal dari sumber modal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Daerah; e. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat; f. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan g. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Koreksi Anda