Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal di Daerah berhak memperoleh insentif dan kemudahan berupa:
a. mendapatkan informasi dan pelayanan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
b. mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap penanaman modal di Daerah; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan kemudahan penanaman modal.
Koreksi Anda
