Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal di Daerah berhak memperoleh insentif dan kemudahan berupa: a. mendapatkan informasi dan pelayanan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; b. mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap penanaman modal di Daerah; dan d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan kemudahan penanaman modal.
Koreksi Anda