Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KUDUS
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dimaksudkan untuk menarik atau merangsang penanam modal dalam rangka menanamkan atau menginvestasikan modalnya di Daerah.
Koreksi Anda
