Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka penataan dan pembinaan Gudang. (2) Kerja sama penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain; b. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usah Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa; c. Koperasi; d. lembaga swasta; dan/atau e. pihak lainnya. (3) Bentuk kerja sama penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. bantuan pendanaan; b. pendidikan dan pelatihan; c. penyuluhan; dan d. kerja sama lain sesuai kebutuhan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan dan/atau perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda