Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi penataan dan pembinaan Gudang dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan masyarakat.
Koreksi Anda