Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Gudang yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) TDG yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
