Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan barang, stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang, Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi dan kunjungan lapangan.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
Koreksi Anda
