Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi adminsistratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan TDG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
