Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang miliknya, jika diminta oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda