Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang miliknya, jika diminta oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
