Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pencatatan administrasi gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dikecualikan terhadap: a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan Sistem Resi Gudang; dan b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang.
Koreksi Anda