Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Ketentuan pencatatan administrasi gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang.
Koreksi Anda
