Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam bentuk buku atau sistem elektronik administrasi gudang.
(3) Buku atau sistem elektronik administrasi gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia setiap saat dan apabila diperlukan wajib diperlihatkan kepada Petugas Pengawas yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
