Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan TDG, Pemilik Gudang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Bupati atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan TDG paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima surat permohonan TDG secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinilai belum memenuhi persyaratan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan disertai dengan alasan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(4) Setiap proses permohonan pendaftaran TDG baru, pendaftaran ulang TDG, perubahan atau pengganti TDG yang rusak, tidak dipungut biaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan TDG diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
