Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang menerbitkan TDG. (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. (3) Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda