Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Gudang terdiri dari Gudang Tertutup dan Gudang Terbuka.
(2) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
1. luas antara 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).
b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik);
c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria :
1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik);
d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 (lima ratus) ton.
(3) Gudang Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1000 m2 (seribu meter persegi).
Koreksi Anda
