Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang bertujuan untuk:
a. mengelola Gudang yang terintegrasi dengan aktivitas perdagangan dan aktivitas industri;
b. tersedianya data logistik, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya; dan
c. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang perdagangan dan industri untuk pergudangan.
Koreksi Anda
