Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan Gudang bertujuan untuk: a. mengelola Gudang yang terintegrasi dengan aktivitas perdagangan dan aktivitas industri; b. tersedianya data logistik, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya; dan c. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang perdagangan dan industri untuk pergudangan.
Koreksi Anda